Meminta Kapolda Kalimantan Timur Turun Tangan
KUTAI TIMUR
– wartaekspres.com - 53
KK warga peserta transmigrasi Tepian Langsat di UPT SP 7 Tepian Baru, Kecamatan
Bengalon, Kutai Timur sudah lebih 3,5 tahun memperjuangkan dan mempertahankan
atas hak milik (SHM) Lahan Usaha 2 yang digunakan Plasma oleh PT Anugrah
Energitama (AE), hingga kini (25 Des 2015).
Upaya mencari jalan keluar
mendapatkan hak atas Lahan Usaha 2 (SHM) dikembalikan yang diambil oleh
Koperasi Perkebunan Prima Utama (KPPU) tanpa persetujuan 53 KK UPT SP7 Tepian
Baru, yang oleh KPPU di Mitra Plsma-kan dengan PT AE tersebut dinilai warga
menyalahi aturan, mengingat belum adanya Perjanjian Kerjasama Notaris (PKN)
sudah didorong/digarap oleh PT AE, sedangkan terkait dengan Memorandum of Under
Standing (MoU) PT Anugrah Energitama (AE).
Kami nilai sangat merugikan anggota
peserta Plasma, karena tidak mengacu pada Program Revitalisasi. Untuk itu, maka
kami 53 KK menolak, ini dapat kami buktikan dengan pernyataan penolakan kami
pada perusahaan tertanggal 29 Januari 2011 yang lalu,” hal ini disampaikan oleh
salah seorang warga (tokoh masyarakat SP7 Tepian Baru) berinisial SI pada wartaekspres.com,
25 Desember 2015.
Menurutnya, sejak penolakan itulah
sudah mulai tidak kondusif di lingkungan peserta transmigrasi 53 KK UPT SP7
Tepian Baru, hingga munculnya berbagai macam intimidasi dan terror terhadap
warga SP7 Tepian Baru, Kecamatan Bengalon yang membuat sebagian warga merasa
terancam akibat intimidasi-intimidasi kala itu yang membuat ketakutan warga. Bahkan
ada yang dibakar salah satu rumah warga UPT SP 7 yang hingga kini belum bisa
bangun kembali, terangnya.
Untuk kesekaian kalinya, tidak ada
henti-hentinya, ke 53 KK yang kini (12/15) tinggal 33 KK warga Satuan Pemukiman (SP7) Desa Tepian Baru,
Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang masih mempertahankan hak atas Lahan Usaha
2 (SHM), yang lainya ada yang ikut bergabung lantaran di bawah tekanan walaupun
tidak jelas Mitra Plasma yang ditawarkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar