BEKASI – wartaekspres.com - Rapat Paripurna Perda
Pariwisata menetapakan sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bekasi
masuk dalam kategori yang dilarang.
Tentu saja hal ini disambut baik oleh Ormas Islam
yang tergabung dalam Forum Ukhuwah Islamiyah yang turut hadir pada saat
penetapan Perda Pariwisata. Perda Pariwisata Pasal 47, poin 1, huruf (a) sampai
dengan huruf (h) melarang Discotic, Bar, Panti Pijat, Live Music dan segala
jenis usaha yang tidak sesuai dengan norma-norma agama. Pasal 47, poin 4 juga
terdapat larangan pada usaha Spa.
Usaha Spa dilarang beroperasi dan melakukan
kegiatannya pada hari Kamis dari pukul 18:00 WIB sampai dengan hari Jum'at
pukul 14.00 WIB.
Sekertaris Forum Ukhuwah Islamiyah KH. Kosim
Nurseha mengatakan. mudah-mudahan ke depannya tidak akan ada lagi tempat-tempat
maksiat yang bisa berdiri di Kabupaten Bekasi.
“Apabila masih tetap ada, pihaknya akan meminta
kepada aparat pemerintah untuk segera membongkarnya. Karena, jenis-jenis usaha
tersebut tidak ada dalam Perda Pariwisata yang sudah ditetapkan,"
tegasnya.
Menurut Wakil Bupati H. Rohim Mintareja, bahwa
sejauh ini tempat hiburan malam memang belum ada legalitasnya. Setelah di
Perdakan, maka lolos atau tidaknya Tempat Hiburan Malam tersebut ditentukan
dari hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat.
Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar