Minggu, 27 Desember 2015

Akibat Menunggak Pajak, Pemilik Tower Telekomunikasi Di Pekalongan, Akan Dilaporkan Ke Polisi


PEKALONGAN – wartaekspres.com - Pemerintah Kota Pekalongan siap memperkarakan para pemilik tower Telekomunikasi yang menunggak pembayaran pajak dan akan bertindak tegas mempidanakan jika sampai akhir tahun 2015 tidak juga melunasi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso menegaskan, proses ini merupakan hasil keputusan rapat gabungan bersama instansi lainnya, pada hari Rabu (23/12/15) lalu.

Sejumlah instansi seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satol PP), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPT2T), Dinas Pengelolaan Pendapatan dan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD), Kota Pekalongan telah menyepakati tindakan yang akan membawa ke ranah hukum itu.

Sri Budi juga menambahkan, dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) itulah yang akan dijadikan  dasar untuk melakukan upaya hukum atas pemilik tower yang selama ini tidak tepat waktu membayar kewajibannya.

"Hasil LHP telah membuktikan adanya tunggakan yang belum terbayarkan oleh pemilik tower telekomunikasi, sejak 2014 sampai sekarang, 3 tower  tidak tertib  melaksanakan kewajibannya," ungkapnya, Minggu (27/12/2015).

Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar