PEKALONGAN – wartaekspres.com - Pemerintah Kota Pekalongan siap memperkarakan para pemilik tower Telekomunikasi yang menunggak pembayaran pajak dan akan bertindak tegas mempidanakan jika sampai akhir tahun 2015 tidak juga melunasi.
Kepala Dinas Komunikasi dan
Informatika (Diskominfo) Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso menegaskan, proses
ini merupakan hasil keputusan rapat gabungan bersama instansi lainnya, pada
hari Rabu (23/12/15) lalu.
Sejumlah instansi seperti Satuan
Polisi Pamong Praja (Satol PP), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Badan Penanaman
Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPT2T), Dinas Pengelolaan Pendapatan
dan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD), Kota Pekalongan telah menyepakati tindakan
yang akan membawa ke ranah hukum itu.
Sri Budi juga menambahkan, dari
temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) itulah yang akan dijadikan dasar
untuk melakukan upaya hukum atas pemilik tower yang selama ini tidak tepat
waktu membayar kewajibannya.
"Hasil LHP telah membuktikan
adanya tunggakan yang belum terbayarkan oleh pemilik tower telekomunikasi,
sejak 2014 sampai sekarang, 3 tower tidak tertib melaksanakan
kewajibannya," ungkapnya, Minggu (27/12/2015).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar