Atas Indikasi Penyerobotan Lahan 2 Sertifikat Oleh PT Anugrah Energitama (AE)
KUTAI TIMUR
– wartaekspres.com - Untuk
kesekaian kalinya tidak henti-hentinya, sedikitnya 33 warga Satuan Pemukiman (SP7)
Desa Tepian Baru, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang masih mempertahankan hak atas lahan 2
yang merupakan hak atas lahan yang syah dari transmigrasi.
Kehadiran dan penawaran kerjasama
oleh perusahaan kelapa sawit PT Anugrah
Energitama (AE) jauh sebelumnya sudah ditolak oleh warga transmigrasi yang mau
memanfaatkan lahan 2 mereka untuk dijadikan Plasma. Upaya penolakan yang dilakukan
warga transmigrasi UPT SP 7 Tepian Baru ini dilakukan, mengingat program Plasma
tidak jelas dan merugikan warga pemilik (lahan 2) bersertifikat. Hal ini
disampaikan oleh warga ketika dikonfirmasi wartaekspres.com belum lama ini di
Tepian Baru.
Menurut warga, perjuangan warga transmigrasi
yang berasal dari berbagai daerah yang ditempatkan di UPT SP 7 Tepian Baru,
Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur ini, sudah melakukan upaya
mempertahankan hak atas lahan 2 bersefikat. Mulai dari Pemerintah Desa, Pemerintah
Kabupaten Kutai Timur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, hingga ke
Pemerintah Pusat.
Kendatipun belum menuai hasil sesuai
harapan untuk menuntut hak atas lahan 2
serta legalitasnya yang tidak diterima langsung, sedikitnya 33 warga
kini meminta perlindungan dengan Kerajaan tertua di Indonesia yaitu Kerajaan
Mulawarman bersama kuasa hukum warga, berjuang untuk menuntut perusahaan untuk
tidak memaksakan kehendak dengan cara intimidasi mengambil dan menanam di atas
lahan 2 milik warga transmigrasi tersebut.
Wartaekspres.com sebelumnya menayangkan
pemberitaan terkait upaya Penasehat Hukum Warga, Abdul Hakim SH, untuk
melakukan pembelaan atas hak lahan 2 dan adanya gerakan moral warga SP7 Tepian Baru, tuntut PT Anugrah Energitama
kembalikan Lahan 2 sertifikat bersama kuasa Subtitusi Kerajaan Mulawarman
tertanggal 15 Desember 2015.
Meminta,
agar pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dalam hal ini Kapolda untuk
membantu dalam penyelesaian persoalan yang dinilai warga berlarut-larut ini.
Gerakakan moral warga ini dibenarkan oleh salah satu penerima kuasa Subtitusi
dari Kerajaan Mularmarman, H Aji Shahrial Edi bersama tim saat ditemui wartaekspres.com
di Tepian Baru, 17 Desember 2015.
Dalam kesempatan yang sama, salah seorang
warga yang enggan menyebut identitas berinisil
IL pada wartaekspres.com menjelaskan asal-usul kepemilikan lahan milik
warga UPT SP 7 tersebut.
Berawal menjadi peserta trasmigrasi
SP 7 sejak tahun 2007 yang mendapatkan lahan seluas 2 hektar sebagai
lahan garapan, namun, di tahun 2011, datanglah PT Anugerah Energitama (AE) menggarap lahan itu dengan alasan untuk kebun Plasma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar