Senin, 21 Desember 2015

Warga UPT SP7 Meminta Kapolda Kalimantan Timur Turun Tangan


Atas Indikasi Penyerobotan Lahan 2 Sertifikat Oleh PT Anugrah Energitama (AE)

KUTAI TIMUR – wartaekspres.com - Untuk kesekaian kalinya tidak henti-hentinya, sedikitnya 33 warga Satuan Pemukiman (SP7) Desa Tepian Baru, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang masih mempertahankan hak atas lahan 2 yang merupakan hak atas lahan yang syah dari transmigrasi.
Kehadiran dan penawaran kerjasama oleh perusahaan kelapa sawit  PT Anugrah Energitama (AE) jauh sebelumnya sudah ditolak oleh warga transmigrasi yang mau memanfaatkan lahan 2 mereka untuk dijadikan Plasma. Upaya penolakan yang dilakukan warga transmigrasi UPT SP 7 Tepian Baru ini dilakukan, mengingat program Plasma tidak jelas dan merugikan warga pemilik (lahan 2) bersertifikat. Hal ini disampaikan oleh warga ketika dikonfirmasi wartaekspres.com belum lama ini di Tepian Baru.

Menurut warga, perjuangan warga transmigrasi yang berasal dari berbagai daerah yang ditempatkan di UPT SP 7 Tepian Baru, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur ini, sudah melakukan upaya mempertahankan hak atas lahan 2 bersefikat. Mulai dari Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, hingga ke Pemerintah Pusat.

Kendatipun belum menuai hasil sesuai harapan untuk menuntut hak atas lahan 2  serta legalitasnya yang tidak diterima langsung, sedikitnya 33 warga kini meminta perlindungan dengan Kerajaan tertua di Indonesia yaitu Kerajaan Mulawarman bersama kuasa hukum warga, berjuang untuk menuntut perusahaan untuk tidak memaksakan kehendak dengan cara intimidasi mengambil dan menanam di atas lahan 2 milik warga transmigrasi tersebut.

Wartaekspres.com sebelumnya menayangkan pemberitaan terkait upaya Penasehat Hukum Warga, Abdul Hakim SH, untuk melakukan pembelaan atas hak lahan 2 dan adanya gerakan moral warga SP7 Tepian Baru, tuntut PT Anugrah Energitama kembalikan Lahan 2 sertifikat bersama kuasa Subtitusi Kerajaan Mulawarman tertanggal 15 Desember 2015.

Meminta, agar pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dalam hal ini Kapolda untuk membantu dalam penyelesaian persoalan yang dinilai warga berlarut-larut ini. Gerakakan moral warga ini dibenarkan oleh salah satu penerima kuasa Subtitusi dari Kerajaan Mularmarman, H Aji Shahrial Edi bersama tim saat ditemui wartaekspres.com di Tepian Baru,  17 Desember 2015.

Dalam kesempatan yang sama, salah seorang warga  yang enggan menyebut identitas berinisil IL pada wartaekspres.com menjelaskan asal-usul kepemilikan lahan milik warga UPT SP 7 tersebut.

Berawal menjadi peserta trasmigrasi SP 7 sejak tahun 2007 yang mendapatkan lahan  seluas 2 hektar sebagai lahan garapan, namun, di tahun 2011, datanglah PT Anugerah Energitama (AE)  menggarap lahan itu dengan alasan untuk kebun Plasma.

Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar