BEKASI - wartaekspres.com - Anggota DPRD dari Komisi IV Kabupaten Bekasi sidak PT. Ohsung Electronic Indonesia (OEI) yang bertempat di Kawasan MM2100 Cikarang Barat, Bekasi.
Sidak yang di lakukan anggota DPRD
komisi IV Kabupaten Bekasi yang kali ini dihadiri oleh H. Abay (Demokrat), Nyumarno (PDI-P), Dede (NasDem),
Fatma (PKS), Nurdin (PAN) Kasi Norma Ketenagakerjaan Monang dan Kasi Penindakan
Pengawas Ketenagakerjaan Hari Murbianto dari Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Kabupaten
Bekasi.
Hal tersebut untuk menyikapi terkait
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh manajement PT.
Ohsung pasca Mogok Nasional (Monas) pada tanggal 24 dan 27 November kemarin.
Salah seorang dari ke 62 buruh PT.
Ohsung yang juga anggota Serikat Pekerja FSPMI saat dikonfirmasi menyatakan
rasa kecewanya.
“Manajemen PT. Ohsung Electronic
telah berlaku tidak adil dan semena–mena terhadap kami para karyawannya.
Sebelum aksi Monas tanggal 24 dan 27 November 2015 lalu kami dan pihak manajement
PT. Ohsung Elecronic Indonesia telah melakukan bepartit dan menghasilkan notulen
tertuang "No Work, No Pay”.
Pada saat aksi Monas tanggal 24
November 2015 pihak manajement PT Ohsung menempelkan pengumuman intimidasi kami
No Work, No Pay dan dengan sanksi terukur.
“Kan sudah jelas bang, yang dimaksud
dengan sanksi terukur itu adalah ada lisan, SP 1, SP 2, SP 3 skorsing baru PHK.
Surat PHK juga tidak kami terima bang, karena pihak manajemen PT. Ohsung menginginkam
surat PHKnya via POS. Saat kita bertemu sama Lawyer dari pihak management PT.
Ohsung Si Lawyer ini hanya bicara tentang angka nominal bang. Kami rasa dengan
cara mengitimidasi kami dengan No Work No Pay dan PHK secara sepihak manajemen
PT. Ohsung ini alergi dan ingin segera memberangus SP FSPMI yang ada di PT
Ohsung ini bang,” ujarnya.
Lanjutnya, jika cara ini berhasil,
nantinya perusahaan–perusahaan lain yang ada di Kawasan MM2100 juga akan
menggunakan cara yang sama untuk memberangus teman–teman kami dari SP SFPMI
lainnya bang, ungkapnya.
Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar