Selasa, 22 Desember 2015

Korban Penganiayaan Harapkan Kejari Gunungsitoli Bersikap Adil


GUNUNGSITOLI - wartaekspres.com – Asori Gea (50), korban penganiayaan, salah seorang warga Desa Hilihambawa, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara, mengharapkan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli bersikap adil dalam menuntaskan perkara hukum yang ia alami.

Dari penelusuran wartaekspres.com, sebelumya berkas pengaduan Polisi (LP), yang dilayangkan Asori ke Mapolsek Gido pertangal 23 Juli 2015 lalu, kini berkasnya telah P21 di Kejari Gunungsitoli, namun hingga diduga belum ada proses tindak lanjutnya.

Menurut Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) bernomor 43/VII/2015/NS-Gido,  tersangka ada dua orang yakni Yeduto Gea (45), dan Ama Noni Gea (45). Dimana mereka telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap Asori yang berlokasi di Desa Fowa, tepatnya di Pajak Tradisional Desa Fowa.

Kepada wartaekspres.com, Selasa (15/12) lalu, Asori Gea (korban) mengungkapkan, bahwa sejak diterbitkannya berkas P21, hingga kini Kejari Gunungsitoli belum pernah memanggil dan memeriksa dirinya sebagai korban.

“Saya tidak pernah dimintai keterangan, padahal sepengatuhan saya berkas pengaduan sudah P21 di Kejari Gunungsitoli. Saya juga berharap agar kejari gunungsitoli lebih serius lagi dalam menindaklanjuti berkas perkara yang menimpa saya, agar keadilan bagi korban kejahatan dan kekerasan fisik dapat ditegakan,” terang Asori.

Sementara kepada wartaekspres.com melalui sambungan telepon selular, Indra Simbolon SH, Jaska Penuntut Umum Kejari Gunungsitoli, membantah jika belum memanggil korban secara resmi untuk dimintai keterangan.

Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar