GUNUNGSITOLI - wartaekspres.com – Asori Gea (50), korban penganiayaan, salah seorang warga Desa Hilihambawa, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara, mengharapkan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli bersikap adil dalam menuntaskan perkara hukum yang ia alami.
Dari penelusuran wartaekspres.com, sebelumya berkas pengaduan Polisi (LP), yang dilayangkan
Asori ke Mapolsek Gido pertangal 23 Juli 2015 lalu, kini berkasnya telah P21 di
Kejari Gunungsitoli, namun hingga diduga belum ada proses tindak lanjutnya.
Menurut Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi
(STPLP) bernomor 43/VII/2015/NS-Gido,
tersangka ada dua orang yakni Yeduto Gea (45), dan Ama Noni Gea (45). Dimana
mereka telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap
Asori yang berlokasi di Desa Fowa, tepatnya di Pajak Tradisional Desa Fowa.
Kepada wartaekspres.com, Selasa (15/12) lalu, Asori Gea (korban)
mengungkapkan, bahwa sejak diterbitkannya berkas P21, hingga kini Kejari Gunungsitoli
belum pernah memanggil dan memeriksa dirinya sebagai korban.
“Saya tidak pernah dimintai keterangan,
padahal sepengatuhan saya berkas pengaduan sudah P21 di Kejari Gunungsitoli. Saya
juga berharap agar kejari gunungsitoli lebih serius lagi dalam menindaklanjuti
berkas perkara yang menimpa saya, agar keadilan bagi korban kejahatan dan
kekerasan fisik dapat ditegakan,” terang Asori.
Sementara kepada wartaekspres.com
melalui sambungan telepon selular, Indra Simbolon SH, Jaska Penuntut Umum Kejari
Gunungsitoli, membantah jika belum memanggil korban secara resmi untuk dimintai
keterangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar