Sabtu, 26 Desember 2015

Libur Nasional Bersama Bagi Personil Jasa Raharja Justru Harus Beraksi Di Lapangan


JAKARTA – wartaekspres.com – Hari libur bersama, menyambut Natal, Maulud Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru 2016, formalnya, seluruh karyawan PT Jasa Raharja (Persero) secara nasional diliburkan. Namun, khusus pemberian pelayanan umum tugas lapangan, bagi karyawan PT Jasa Raharja (Persero), sudah menjadi kesepakatan mendarah daging, untuk tetap peduli serta pro aktif.

Sebagaimana motto yang dicanangkannya selama ini, yakni : Prime Servive ( Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah dan Empati) terhadap makna serta hakekat yang terkandung melekat atas jatidiri profesionalisme pekerjaannya, yaitu melayani dengan ikhlas sepenuh hati. Maka, hari libur tersebut, justru merupakan saat kiprah aksi proaktifnya di daulat supaya ditampilkan di tengah-tengah keriangan masyarakat yang bersukaria menikmati liburannya, agar bisa memperoleh pelayanan dari personil Jasa Raharja.

Demikian dopaparkan H. Dedy Sudrajat, SH, MM Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) DKI Jakarta,  kepada wartaekspres.com ketika ditanya soal kemana acaranya dalam liburan kali ini.

Bagi karyawan PT Jasa Raharja, liburan ini formalitas administratif semata, sebab, saat liburan hari-hari besar semacam ini, kami justru harus berjaga-jaga, antisipasi segala kemungkinan, bahwasanya, warga masyarakat yang sedang menikmati liburannya, bersukaria, anjangsana ke sana-ke mari, mengunjungi sanak keluarga, handaitaulannya, relasi, atau bahkan, ke lokasi taman hiburan masyarakat, seperti berwisata ke pantai, menikmati pemandangan alam pegunungan dan lain sebagainya, jangan sampai mengalami musibah kecelakaan dalam berkendara, baik kendaraan pribadi atau angkutan penumpang umum, di darat, di laut, di udara, sungai, danau atau penyeberangan.

Lebih lanjut dikatakan, sebab, di situlah domain kami harus bertindak cepat, yaitu memfasilitasi mobil ambulan, pelayanan perawatan rumah sakit, bahkan, acap kali kami harus merawat jenazah korban kecelakaan, dalam pengertian, membiayai penanganannya dengan bekerjasama antar instansi terkait, seperti rumah sakit, kepolisian, pemda sampai ke tingkat camat, lurah/kepala desa hingga ketua RT-RW-nya.

“Supaya anggota keluarga korban, atau ahli warisnya, bisa mendapatkan santunan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, baik yang mengalami luka-luka, atau meninggal dunia, sesuai jenis dan criteria korban kecelakaan yang dialaminya,” ungkapnya serius.

Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar