JAKARTA – wartaekspres.com – Hari libur bersama, menyambut Natal, Maulud Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru 2016, formalnya, seluruh karyawan PT Jasa Raharja (Persero) secara nasional diliburkan. Namun, khusus pemberian pelayanan umum tugas lapangan, bagi karyawan PT Jasa Raharja (Persero), sudah menjadi kesepakatan mendarah daging, untuk tetap peduli serta pro aktif.
Sebagaimana motto yang
dicanangkannya selama ini, yakni : Prime
Servive ( Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah dan Empati) terhadap makna serta hakekat
yang terkandung melekat atas jatidiri profesionalisme pekerjaannya, yaitu melayani
dengan ikhlas sepenuh hati. Maka, hari libur tersebut, justru merupakan saat kiprah
aksi proaktifnya di daulat supaya ditampilkan di tengah-tengah keriangan masyarakat
yang bersukaria menikmati liburannya, agar bisa memperoleh pelayanan dari personil
Jasa Raharja.
Demikian dopaparkan H. Dedy
Sudrajat, SH, MM Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) DKI Jakarta, kepada wartaekspres.com
ketika ditanya soal kemana acaranya dalam liburan kali ini.
Bagi karyawan PT Jasa
Raharja, liburan ini formalitas administratif semata, sebab, saat liburan hari-hari
besar semacam ini, kami justru harus berjaga-jaga, antisipasi segala kemungkinan,
bahwasanya, warga masyarakat yang sedang menikmati liburannya, bersukaria,
anjangsana ke sana-ke mari, mengunjungi sanak keluarga, handaitaulannya, relasi,
atau bahkan, ke lokasi taman hiburan masyarakat, seperti berwisata ke pantai,
menikmati pemandangan alam pegunungan dan lain sebagainya, jangan sampai mengalami
musibah kecelakaan dalam berkendara, baik kendaraan pribadi atau angkutan penumpang
umum, di darat, di laut, di udara, sungai, danau atau penyeberangan.
Lebih lanjut dikatakan,
sebab, di situlah domain kami harus bertindak cepat, yaitu memfasilitasi mobil ambulan,
pelayanan perawatan rumah sakit, bahkan, acap kali kami harus merawat jenazah korban
kecelakaan, dalam pengertian, membiayai penanganannya dengan bekerjasama antar instansi
terkait, seperti rumah sakit, kepolisian, pemda sampai ke tingkat camat, lurah/kepala
desa hingga ketua RT-RW-nya.
“Supaya anggota keluarga
korban, atau ahli warisnya, bisa mendapatkan santunan, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku, baik yang mengalami luka-luka, atau meninggal dunia, sesuai
jenis dan criteria korban kecelakaan yang dialaminya,” ungkapnya serius.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar