Rabu, 23 Desember 2015

Gubernur Kalimantan Timur Ambil Sikap Tegas Terhadap Perusahaan Tambang Nakal



14 Warga Tertelan Lubang Tambang

KALTIM – wartaekspres.com - LSM/LBH dan Media TOPAN-RI Kaltim-Kaltara, melaporkan hasil kunjungan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur, dimana hasil kunjungan mendapat info data dari Sumber Berita Pemrov terkait dengan pemberhentian aktifitas sejumlah perusahaan tambang batu bara (grfik di atas). Sikap tegas dari Pemprov Kaltim terkait lubang maut bekas pertambangan batu bara.

Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menghentikan sementara operasi 11 perusahaan yang menelan 14 nyawa tak berdosa di Samarinda dan Kutai Kartanegara (Kukar). Gubernur Kalimantan Timur mempunyai hak untuk memberi sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 151 ayat 1 jika pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara jelas terbukti melanggar aturan pertambangan “Pemegang IUP yang diketahui tidak memenuhi kaidah pertambangan yang baik, tidak melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan di area pertambangan, serta tidak melakukan upaya reklamasi dan pasca tambang.”

Diminta pemilik perusahaan menghadap Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim paling lambat 30 hari sejak edaran gubernur dilayangkan, selain itu Gubernur Kaltim meminta, agar perusahaan menyampaikan rencana kegiatan penutupan lubang tambang, sekaligus progres sementara upaya yang sudah dilakukan terkait peristiwa jatuhnya korban di kolam area konsesi tambang.

Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar