14 Warga Tertelan Lubang Tambang
KALTIM –
wartaekspres.com - LSM/LBH dan Media TOPAN-RI Kaltim-Kaltara, melaporkan hasil
kunjungan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur, dimana hasil
kunjungan mendapat info data dari Sumber Berita Pemrov terkait dengan
pemberhentian aktifitas sejumlah perusahaan tambang batu bara (grfik di atas). Sikap
tegas dari Pemprov Kaltim terkait lubang maut bekas pertambangan batu bara.
Gubernur
Kaltim Awang Faroek Ishak menghentikan sementara operasi 11 perusahaan yang
menelan 14 nyawa tak berdosa di Samarinda dan Kutai Kartanegara (Kukar).
Gubernur Kalimantan Timur mempunyai hak untuk memberi sanksi administratif
berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 151 ayat 1 jika pemegang
Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara jelas terbukti melanggar aturan
pertambangan “Pemegang IUP yang diketahui tidak memenuhi kaidah pertambangan
yang baik, tidak melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan di area
pertambangan, serta tidak melakukan upaya reklamasi dan pasca tambang.”
Diminta pemilik perusahaan menghadap Dinas
Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim paling lambat 30 hari sejak edaran
gubernur dilayangkan, selain itu Gubernur Kaltim meminta, agar perusahaan menyampaikan
rencana kegiatan penutupan lubang tambang, sekaligus progres sementara upaya
yang sudah dilakukan terkait peristiwa jatuhnya korban di kolam area konsesi tambang.
Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar