SINGKIL - wataekspres.com - Pemerintah Provinsi Aceh mengimbau, agar umat Kristen di Kabupaten Aceh Singkil tak lagi menggunakan lokasi gereja yang sudah dibongkar sebagai tempat peribadatan Natal. Pemprov meminta agar peribadatan dilakukan di rumah-rumah ibadah yang ada izinnya.
Kepala Biro Humas Pemerintah
Provinsi Aceh, Frans Dellian mengatakan, bahwa tidak ada larangan terhadap
perayaan Natal yang berlangsung di rumah-rumah pribadi umat, asal dilakukan sesuai
dengan ketentuan yang disepakati.
“Maksudnya, kalau seandainya di
rumah, tapi dalam jumlah besar, di luar anggota keluarga itu, itu kan berarti
harus sesuai ketentuannya yang diatur di sana. Jadi kalau (diadakan) di rumah,
berarti hanya untuk orang (penghuni) rumah yang bersangkutan, kalau nanti
mengundang (orang), kan skalanya banyak lagi. Nah itu kan ada kesepakatannya di
sana,” ujar Frans.
Menurut Frans, yang berubah dalam
perayaan Natal di Aceh Singkil tahun ini hanya lokasi.
“Jika dulu merayakan di rumah ibadah
yang sekarang sudah ditutup kemudian, pindah ke rumah ibadah yang sudah ada izin.
Itu aja masalah penggeseran,” kata Frans lagi.
Namun pemimpin Gereja Kristen
Protestan Pakpak Dairi Elson Lingga yang mewakili umat Kristiani di Aceh Singkil
mengatakan, rencana pemerintah tersebut sulit dilakukan.
Alasannya, menurut Elson, alternatif
tempat ibadah yang tersedia adalah ke Tapanuli Tengah yang lokasinya sekitar 40
km dari Aceh Singkil.
“Ke tempat pengungsian yang dulu,
itu kan penuh risiko, selain juga biaya tinggi, kendaraan juga sulit, Risikonya
itu, kalau rombongan-rombongan berjalan itu justru tidak aman. Kekhawatiran
mereka itu, kalau dilarang (di lokasi gereja), kalau di rumah juga dilarang,
mereka ketakutan, gimana kami itu,” ujar Elson.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar