JAKARTA – wartaekspres.com - Para ahli waris korban kecelakaan Metro Mini dengan KRL di lintasan Angke Tambora, Jakarta Barat, Minggu (6/12/2015) lalu, telah menerima uang santunan dari PT Jasa`Raharja (Persero), sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 33 dan 34 tahun 1964, sebagaimana criteria tingkat resiko kecelakaan yang dialaminya, seperti luka berat, cacat seumur hidup, luka ringan atau meninggal dunia.
Dari 18 korban meninggal dunia, dua diantaranya sempat
dirawat di rumah sakit, karena saat itu, hanya mengalami luka-luka, namun setelah
dirawat beberapa hari, kemudian meninggal dunia. Mereka adalah Adi Saputra (32)
beralamat Cisero RT.16/RW.04, Banjasari, Cileles, Lebak, Banten dan Asmadi,
warga Desa Purwawinangun, RT 06/RW 02, Kuningan, Jakarta.
Besaran santunan asuransi tersebut, Rp 25 juta untuk
korban meninggal dunia, sedangkan biaya perawatan bagi yang mengalami luka-luka,
maksimal hanya Rp 10 juta.
Bila biaya perawatannya ternyata melebihi besaran maksimal
batas yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku, maka, sisanya menjadi tanggungjawab
pihak BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.
Sedangkan biaya pemakaman, sebesar Rp 2,5 juta per jiwa,
untuk pemakaman jenazah yang tak dikenal identitas dirinya, keluarga atau domisilinya.
Dalam kecelakaan ini, dilaporkan ada korban tak dikenal yang diberi biaya pemakaman
jenazahnya, kepada mereka yang memakamkannya.
Salah seorang korban meninggal dunia berjenis kelamin
wanita, bernama Oeng Leh Wa, beralamat di Jalan Krendang Barat No.28 AE, RT. 03/RW
05, Krendang, Jakarta Barat, belum bisa dicairkan
uang santunannya, berhubung persyaratan administrasinya belum lengkap.
Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar