Masyarakat Akan Meninmbun Hutang Selama HGU Berjalan
TENGGARONG – wartaekspres.com - Masalah
lahan Plasma Sawit yang selama ini menjadi sarana kampanye agar masyarakat Adat
mendukung Program Perkebunan Kelapa Sawit terindikasi adalah sebuah penipuan
belaka.
Kenyataan yang terjadi di lapangan,
masyarakat diminta menyerahkan lahan kepada perusahaan, tetapi kemudian hanya
diberi plasma sebesar 2 ha saja dan itu harus dikredit kepada perusahaan,
berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No : 26/Permentan/Ot.140/2/2007 pasal
11 Ayat 1 tentang kewajiban plasma.
Dikatakan, bahwa Plasma merupakan
pemberian perusahaan kepada masyarakat anggota plasma perusahaan sebagai
kewajiban perusahaan dalam memenuhi ketentuan 80% dikelola perusahaan dan 20%
dikelola masyarakat.
Dengan ketentuan itu, warga
seharusnya tidak ada kewajiban mengkredit lahan kepada perusahaan. Dalam hal
kredit bentuknya adalah pembelian pupuk, bibit, biaya pembersihan lahan bila
dikerjakan perusahaan, dan sertifikat lahan. Biaya itu biasanya diangsur oleh
anggota plasma kepada perusahaan setelah sawit panen pertama sampai lunas dalam
jangka waktu 5 hingga 20 tahun.
Peraturan Menteri Pertanian No :
26/Permentan/Ot.140/2/2007 pasal 11 Ayat 1 tentang kewajiban plasma ini
terindikasi telah dijadikan alat untuk membodohi serta memeras rasa keadilan
dan kemandirian masyarakat untuk membangun ekonomi dan kesejahteraannya. Karena
dalam ketentuan plasma, masyarakat menimbun hutang yang tidak diketahuinya
kurang lebih Rp 45 juta/Ha selama 5 sampai 20 tahun.
Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar