Blitar - wartaekspres.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, adakan Rapat Pleno penghitungan perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar dengan Calon Tunggal tingkat Kabupaten Blitar tahun 2015 di Hotel Grand Mansion, Rabu (16/12). Para penyelenggara Pilkada terdiri dari KPU, PPK se-Kabupaten Blitar serta pengawas dari Panwaslih bersama -sama melakukan rekapitulasi penghitungan suara dengan aturan penghitungan sesuai dengan urutan abjad dari wilayah kecamatan.
Pembacaan sertifikat
rekapitulasi suara dibacakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan dari masing-masing
kecamatan se-Kabupaten Blitar dengan diawasi oleh Panwaslih dan saksi pasangan
calon serta dihadiri oleh semua elemen masyarakat dan para awak media
dengan pengamanan dari pihak Kepolisian dan TNI.
Proses penghitungan
rekapitulasi berjalan lancar, namun ada kejadian menarik adalah hilangnya kunci
kotak suara milik PPK Kecamatan Sutojayan dan kejadian atas hilangnya kunci
tersebut, pihak KPU terpaksa membuka kotak suara dengan menggunakan palu.
Dari hasil rekapitulasi
penghitungan suara diperoleh sebanyak 504.196 pemilih yang menggunakan hak
suaranya yang merupakan jumlah suara sah, dimana sebanyak 428.075 suara memilih “Setuju” dan sebanyak 76.121 suara memilih “Tidak Setuju”. Jumlah pemilih yang
terdaftar di DPT sebanyak
964.928 pemilih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar