Pemerintah belum pernah keluarkan izin penggunaan
jalam umum untuk alat berat perusahaan batu bara pada
poros Loa Janan-Tenggarong
TENGGARONG – wartaekspres.com - Lansir berita wartaekspres.com sebelumnya,
adanya pembiaran aktifitas penggunaan jalan umum (Negara) yang dibiayai oleh
Anggaran (APBN) pada poros Loa Janan-Tenggarong, aktifitas dimaksudkan adalah perusahaan
tambang batu bara telah mendaratkan dan melintaskan alat-alat (PC) tanpa safty
dan perizinan dari pemerintah untuk menggunakan jalan umum ( Negara).
Pihak perusahaan diduga kuat hanya mengandalkan izin koordinaasi
dengan oknum aparat setempat dan oknum warga yang bukan kewengannya mengizinkan
dengan mendapatkan kontribusi dari perusahaan.
Sehubungan dengan perihal tersebut, Pimpinan Wilayah LSM/LBH dan
Media Group Team Oprasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia
(TOPAN-RI) Kalimantan Timur-Utara, melakukan sidak atas laporan warga setempat
dan pengguna jalan yang merasa prihatin,
terjadi lagi pembiaran terhadap aktifitas mendaratkan, melintas dan bahkan
menggunakan jalan umum untuk alat-alat berat (PC) perusahaan tambang batu bara
yang akan merusak fasilitas umum dan mengganggu pengguna umum lainya.
Hasil kunjungan kerja kali ini tim LSM/LBH TOPAN-RI Kaltim-Kaltara,
melihat langsung aktifitas kegiatan perusahaan tambang batu bara menggunakan
jalan umum (Negara ) tanpa safty (hanya beralaskan ban-ban mobil, mendaratkan, melintas
dan menggunakan jalan umum untuk alat alat berat (PC).
PC PC kali ini berukuran lebih besar dari biasanya yaitu PC 2000,
diperoleh keterangan di lapangan untuk kalin bukan PT Surya Teknik Anugerah
(STA) ataupun PT Surya Jalur Anugerah (SJA), namun kalin ini yang melakukan kegiatan
dan aktifitas adalan PT RCI mendaratkan, melintas (alat
berat) dan menggunkan jalan umum tanpa ada safety yang dinilai (publik) merusak
asset negara yang dibangun menggunakan sumber Anggaran (APBN) pada poros Loa
Ranten menuju Sitte Loa Janan-Loa Duri, PT Surya Teknik Anugrah/Surya Jalur Anugrah,
yang hanya mengadalkan izin koordinasi pihak oknum-oknum Polsek dan Kompi 611
Loa Janan, itulah keterangan yang diperoleh Tim LSM/LBH TOPAN-RI di tempat
kegiatan.
Dugaan dugaan inilah yang selama ini diperbincangkan berbagai
pihak, bahwa pemerintah membiarkan atas kegiatan pendaratan, pelintasan
alat-alat berat (PC) yang akan merusak jalan umum (Negara). Aktifitas siang 28
Nov 2015 urung dilakukan, hanya melintaskan alat-alat berat, Tim LSM/LBH
TOPAN-RI melaporkan kegiatan, dilanjutkan tanggal 2 Desember 2015 malam,
alat-alat berat (PT RCI) mendarat jalan umum poros Loa Ranten menuju Sitte PT
STA/SJA Loa Duri, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar