Kamis, 03 Desember 2015

“HAKIM dan HAKIM”



Oleh: Agung Firmansyah

wartaekspres.com - Dalam praktik di dunia peradilan sering kali ditemukan prinsip keadilan hukum kalah dengan prinsip kepastian hukum, yang menjadi mahkota bukan keadilan akan tetapi kepastian hukum. Padahal setiap putusan hakim wajib diawali dengan kalimat “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” yang mempunyai makna, bahwa hakim harus menjadikan keadilan sebagai spirit utama dalam seluruh bagian putusan, keadilan harus di atas yang lainnya termasuk di atas kepastian hukum. Keadilan dijadikan sebagai pisau analisis dalam setiap tahapan putusan, mulai dari tahap konstantir, tahap kualifikasi dan tahap konstituir”.
Ahmad Zaenal Fanani, (Hakim Pengadilan Agama).

Dari pemaparan pak Ahmad Zaenal Fanani itulah, penulis menguraiakan secara singkat, bahwa dalam ilmu hukum terdapat beberapa aliran, namun pada umumnya menyepakati bahwa tujuan hukum ialah “keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.” .

Hakim dituntut melihat suatu perkara secara objektif, bahwa setiap putusan memiliki nilai kemanfaatan dan tidak melepaskan diri dari hukum yang telah disepakati bersama, dengan harapan bahwa hukum yang telah diwujudkan dalam bentuk putusan membawa keadilan bagi para pihak.

Dikotomi antara “kepastian hukum dan keadilan hukum” sering menyeret para hakim dalam pusaran perdebatan dengan argumentasi yang kesemuanya terlihat rasional. Hakim beraliran “kepastian hukum”, melihat pasal-pasal dalam undang-undang merupakan suatu redaksi kalimat yang tidak dapat ditafsirkan secara gramatikal, di sini tugas hakim semata-mata menerapkan hukum (Bld.: rechststoepassen) sekalipun undang-undang itu dirasa tidak adil, demi terjuwudnya kepastian hukum.

Lain halnya hakim yang beraliran “keadilan hukum”, argumentasi mereka antara lain mengatakan undang-undang tidaklah tepat dilihat sebagai sesuatu yang lenkap sehingganya jika terjadi peristiwa konkrit, dimana hukum belum mengatur atau tidak konkritnya undang-undang yang ada maka hakim diberikan kewenangan untuk membentuk dan menemukan hukumnya.

Aliran “keadilan hukum” ini(lah) yang menghargai hakim sebagai manusia yang memiliki hatinurani lalu memberikan ruang untuk berinovasi melalui daya nalar interpretasinya dan berfikir untuk menerapkan hukum yang hidup dalam masyarakat dengan pertimbangan kondisi masyarakat atau individu tertentu.

Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar