DEPOK – wartaekspres.com - Permasalahan sengketa tanah milik ahli waris Kelip bin Yahya yang saat ini dilokasi tanah tersebut rencana akan dibangun jalan Tol Cinere - Jagorawi (Cijago).
Lembaga Anti Korupsi Republik
Indonesia (LAKRI), yang mendapatkan kuasa dalam mengurus segala sengketa hukum
atas nama ahli waris Kelip bin Yahya atas tanah Girik Leter C No. 6 Persil 16 D
II yang berlokasi di Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukma Jaya, Kota Depok.
Karena permasalahan ini tidak
kunjung selesai, sampai dengan saat ini belum ada kejelasan mengenai hak dari
pada ahli waris Kelip bin Yahya. Untuk itu, Sekjend LAKRI Bejo Sumantoro
menjelaskan kepada wartaekpres.com, bahwa hari ini, Kamis (3/12/15) pukul 10.00
WIB, melayangkan surat kepada seluruh kepala pejabat Pemerintahan Kota Depok, melalui
Kepala Asisten Daerah (ASDA) Kota Depok. Agar dapat segera dapat duduk bersama
menyelesaikan permasalahan tersebut, mengingat berlarut-larutnya penyelesaian
masalah tanah atas nama Kelip bin Yahya, dan sudah berjalan satu tahun lebih.
Hal ini terkait pada Undang-undang
Republik Indonesia No. 28 tahun 1999 tentang Penyelengara Negara yang bersih
dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, UU RI No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara. UU RI No. 38 Tahun 2004 tentan Jalan, Peraturan Pemerintah RI No. 38
Tahun 2011 tentang Sungai, dan UUD RI No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintah.
Guna menetapkan pemilik yang sebenarnya
atas tanah leter C No. 6 Persil 16 D II yang terkena rencana pembagunan jalan
tol. Maka diperlukan ketegasan dari Pemerintah Kota Depok untuk segera
mengambil sikap menuntaskan kasus tanah milik warganya Kelip bin Yahya yang
berada di Kelurahan Mekar Jaya.
“Hal ini bertujuan agar dokumen Administrasi
Pemerintah Negara sesuai dengan amanat Undang-undang RI No. 30 tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintah yang baik. Jangan sampai dokumen yang salah
tetap disimpan dan menjadi acuan dasar dari pemerintahan yang tidak baik.
Baca selengkapnya di www.wartaekspres.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar